Pati, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menyebutkan hingga per hari ini Senin, (12/9/2022), terdapat sebanyak 20 laporan klarifikasi atas pencatutan nama menjadi anggota partai politik (parpol) di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pati, Ayu Dwi Lestari mengungkapkan bahwa untuk saat ini, proses klarifikasi telah dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.
“Untuk hal itu ya mas, hingga per hari ini ada 20 yang klarifikasi bahwa adanya pencatutan nama tersebut, bersama dengan KPU sedang dilaksanakan,” katanya saat dihubungi oleh tim Mitrapost.com pada Senin, (12/9/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan proses klarifikasi tersebut dilakukan jika para pelapor tidak merasa melakukan pendaftaran menjadi anggota parpol, maka KPU wajib untuk mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) orang tersebut.
“Jika hasil klarifikasi menyatakan bahwa benar adanya masyarakat yang lapor tidak menjadi anggota parpol namun tercantum dalam keanggotaan parpol maka KPU wajib menTMSkan nama yang bersangkutan dari keanggotaan Parpol itu,” imbuhnya.