Mitrapost.com – Edy Mulyadi yang merupakan terdakwa kasus ‘Kalimantan tempat jin buang anak’ segera dibebaskan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi akhirnya divonis 7 bulan 15 hari penjara, setelah dinyatakan terbukti salah atas pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
Bebas hukuman penjara tersebut disampaikan langsung oleh hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
“Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” jelas Adeng.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari,” sambungnya.
Edy juga dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian dengan adanya putusan pidana selama 7 bulan 15 hari, maka hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.
Pada kasus ini, sebelumnya terdakwa Edy Mulyadi dituntut selama empat tahun penjara.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,” ungkap jaksa, Kamis (1/9/2022) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,” imbuhnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com