7 Parpol Tidak Diloloskan Pada Proses Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Mitrapost.com – Sebanyak tujuh partai politik (parpol) tidak diloloskan pada proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Keputusan tersebut disampaikan oleh pihak Bawaslu dan diputuskan dalam sidang administrasi Bawaslu.

7 parpol ini tidak diloloskan pada proses pendaftaran, sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (13/9/2022).

Dalam sidang tersebut berkesimpulan bahwa Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” terang Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, melansir situs resmi Bawaslu, hari ini Rabu (14/9/2022).

Adapun tujuh parpol yang tidak diloloskan pada proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 diantaranya adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.