Magelang, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Magelang membuka seleksi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).
Sosialisasri rekrutmen Panswascam akan dilakukan secara masif guna memberi kesempatan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh S.S., mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dipimpin Kordiv SDM M. Yasin Awan Wiratno.
Seleksi Panwascam tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik mendarmabaktikan diri untuk bangsa dan negara,” kata Habib.
Habib menjelaskan penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam itu ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024.
Sedangkan untuk tahapan seleksi Panwascam adalah sebagai berikut. Berdasarkan keterangan dari Ketua Pokja, M. Yasin Awan Wiratno mengatakan tanggal 15-21 September 2024 merupakan tahapan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu.
Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21 hingga 27 September 2022.
Selanjutnya adalah tahap penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
Namun, jika hingga tanggal yang ditentukan kuota belum terpenuhi, maka pendaftaran akan diperpanjang hingga 8 Oktober 2022.
“Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga tanggal 8 Oktober 2022,” kata Yasin.
Yasin menegaskan pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dengan setidaknya tiga tahap seleksi. Tiga tahap seleksi tersebut diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara.
“Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” kata Yasin.
Kemudian untuk syarat seleksi Panwascam, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam, Anni Syarifah diantaranya adalah WNI, minimal usia 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
“Untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat diakses pada pengumuman resminya di kanal website Bawaslu Kabupaten Magelang maupun akun media sosialnya. Pokja juga akan menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing masing kecamatan,” kata Anni.
Menurut rencana, Panwaslu Kecamatan terpilih akan dilantik dan diberikan pembekalan pada 26-28 Oktober 2022. (*)
Redaksi Mitrapost.com