Pati, Mitrapost.com – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati mengintruksikan bagi seluruh petani yang belum terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) agar bisa bergabung dengan kelompok tani yang ada di masing-masing wilayah tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Analis Sarana dan Prasarana (Ansarpras), Aldonny Nurdiansyah menjelaskan bahwa hal tersebut harus dipenuhi oleh petani agar dapat tercantum dalam sistem e-RDKK.
“Tentunya masih ada juga yang hingga saat ini mungkin belum tercatat sistem elektronik itu, caranya Mereka bisa bergabung dengan kelompok-kelompok tani yang ada di desa untuk kemudian bisa dimasukkan dalam sistem itu,” katanya saat ditemui oleh tim mitrapost.com.
Sementara itu, pihaknya juga mengatakan bahwa dengan RDKK tersebut, maka petani dipastikan akan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.
Dengan sudah masuknya dalam sistem tersebut, jika terdapat petani yang belum mendapatkan kartu tani akan tetap bisa memperoleh pupuk subsidi dengan cara manual.
“Jadi ini harus dan wajib jika mau mendapatkan pupuk bersubsidi, kalau tidak tercatat yang tidak bisa,” tegasnya
Lebih lanjut, Aldonny menerangkan bahwa RDKK tersebut merupakan rancangan kebutuhan pupuk bersubsidi oleh petani yang akan digunakan selama satu tahun masa tanam.
Yang mana, selama tahun 2022 memang terdapat pengurangan alokasi dari Kementerian Pertanian.
Melalui data yang dihimpun, setidaknya pada tahun 2022 dari usulan RDKK petani hanya terpenuhi sebanyak 75 persen untuk pupuk urea dan 35 persen untuk jenis NPK.
“Melalui RDKK ini, petani akan membuat rancangan kebutuhan selama 1 tahun masa tanam, meskipun secara alokasi tidak sesuai dari usulan,” pungkasnya. (*)






