Wacana Jokowi Maju Cawapres 2024

“Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif,” tambah dia.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

“Pasal 7 UUD tidak boleh hanya dibaca harfiah tapi harus dibaca dengan sistematis & kontekstual,” kata Jimly, dikutip dari Detik News, pada Kamis (15/9/2022).

Pasal 7 UUD 1945;

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8 (1);

Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.

“Jika Jokowi jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti,” kata dia. (*)