Pati, Mitrapost.com – Maraknya peredaran bisnis karaoke ilegal di area Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati amat sangat disayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.
Keberadaan bisnis karaoke ilegal yang mulai marak inilah yang berpotensi merugikan pemerintah daerah (pemda), salah satunya Karaoke Koplak.
“Merugikan daerah miliaran rupiah itu jelas, mereka tidak punya izin resmi sesuai perda (peraturan daerah), ” ucap Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono selepas menghadiri Rapat Terkait Penutupan Karaoke Ilegal di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati, Sabtu (17/9/2022).
Lantas, pihak Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan pihak Penjabat (Pj) Bupati Pati untuk segera mengadukan masalah penutupan kafe yang tidak resmi atau ilegal tersebut.
“Kita akan laporkan sama pimpinan dulu terkait masalah ini, bagaimana kebijakannya, ” jelasnya singkat.
Kendati demikian, Satpol PP Kabupaten Pati akan berusaha segera menyegel Karaoke Koplak yang sering menimbulkan keributan dan kegaduhan di masyarakat.
Di sisi lain, Komandan Rayon Militer (Danramil) 12/Margorejo, Kapten Arh. Dian Dwi Putra menjelaskan bahwa ia mendukung pembekuan kafe karaoke bilamana tidak berizin.
“Terkait hal seperti itu kalau memang perizinannya tidak ada dari semua lini Pemerintahan Kabupaten Pati, ya dari kami biar tidak terjadi hal seperti itu lagi dibekukan saja, biar menjadi efek jera bagi pengelola,” tegasnya.
Selaku anggota TNI, dirinya menegaskan bahwa hanya bertugas sebagai pendamping ketertiban dan pengamanan masyarakat. (*)