Komisi IX DPR Perhatikan Permasalahan Tenaga Kesehatan Honorer

Semarang, Mitrapost.com – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tuti Nusandari Roosdiono menegaskan Komisi IX fokus mendalami secara intensif terkait permasalahan tenaga kesehatan honorer termasuk status dan kesejahteraannya. Mengingat, Tuti menyatakan hak untuk bekerja dan mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak mendasar bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang harus diberikan oleh pemerintah.

“Kehadiran pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan terlebih setelah  adanya ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana akan dihapusnya tenaga kerja honorer pada seluruh instansi pemerintah dengan batas waktu hingga November 2023,” ujar Tuti saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin lalu (12/9/2022).