Tahanan Lapas Pati Dapatkan Penyuluhan Tentang Hukum dan Hak Kewajiban sebagai Tahanan

Pati, Mitrapost.com – Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, pada hari ini, Senin (19/9/2022) mendapatkan Penyuluhan Hukum bertajuk ” Hak, Kewajiban dan Tahapan-tahapan dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana”.

Acara yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Pati tersebut, diikuti oleh 65 tahanan Lapas Pati, dari mulai tahanan berusia muda hingga bapak-bapak.

Febie Dwi Hartanto selaku Kepala Lapas (Kalapas) Pati dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa penyuluhan hukum bagi seorang Tahanan di Lapas Pati ini masih terbilang baru.

Lantas, dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan para tahanan tersebut mengerti akan hak dan kewajibannya berkaitan dengan hukum.

” Kami sampaikan rekan-rekan tahanan belum secara gamblang hak dan kewajibannya dalam proses penyelidikan belum banyak tahu. Sehingga mereka akan tahu prosesnya. Semoga rekan-rekan mendapat manfaat dari kegiatan ini, ” ucap Febie, Senin (19/9/2022).

Sementara itu menurut Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian, antara Tahanan dengan Narapidana itu sangat berbeda. Tahanan yaitu seseorang yang belum inkrah, belum putus di persidangan. Sementara Napi bagi mereka perkaranya sudah diputus.

Lantas ia menjelaskan, proses Tahanan pada Lapas diantaranya adalah pemeriksaan berkas, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan, penempatan kamar, hingga proses pembinaan Tahanan.

Lebih lanjut, Topan menjelaskan proses pembinaan napi di Lapas, dibagi ke dalam beberapa tahap, mulai tahap awal sampai dengan 1/3 hukuman, tahap menengah 1/3 sampai dengan 1/2 hukuman pembinaan kepribadian, tahap menengah 1/2 sampai dengan 2/3, sedangkan tahap akhir 2/3 pembebasan integrasi.

” Pemberian hak Tahanan di Lapas, Menjalankan ibadah, mendapat perawatan kesehatan pendidikan, mendapat layanan informasi, hukum, mendapat perlakuan manusiawi, mendapat pelayanan sosial, menerima dan menolak kunjungan dr keluarga advokat pendamping masyarakat,” jelas Topan. (*)