Rembang, Mitrapost.com – Petani di Kabupaten Rembang mendapat tambahan alokasi pupuk subsidi untuk musim tanam Oktober hingga Desember 2022.
Menurut Sub Koordinator Sarana Pertanian Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, Mochamad Setiarta menyampaikan petani Rembang mendapatkan tambahan alokasi pupuk subsidi.
Ia menjelaskan tambahan alokasi pupuk subsidi kepada petani sesuai surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022. Tambahan alokasi pupuk subsidi ini ada dari dua jenis pupuk yaitu pupuk Urea dan NPK.
“Penambahan pupuk subsidi di Kabupaten Rembang Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022,” kata Mochamad Setiarta saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (7/10/2022).
Sementara pupuk Urea bersubsidi mendapat tambahan alokasi sebesar 3.408 ton. Selanjutnya untuk NPK bersubsidi tambahan alokasi sebanyak 8.976 ton.