Pernikahan Siri di Pati Didominasi oleh Anak di Bawah Umur

Pati, Mitrapost.com – Fenomena nikah Siri atau nikah tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) masih marak di Pati. Para pelakunya didominasi oleh golongan anak di bawah umur.

Hakim juru bicara Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Pati, Sutiyo mengatakan hal tersebut dapat terindikasi dari tingginya peminat sidang nimab Isbat atau sidang pengesahan atas perkawinan yang  tidak dicatat oleh KUA atau PPN.

Disebutkan rata-rata setiap tahunnya Pengadilan Agama Pati mendapat 10  permohonan sidang isbat, khususnya dari golongan pernikahan yang dilakukan  anak di bawah umur.

Para pemohon biasanya para pengantin usia muda yang belum memenuhi batas minimal menikah menurut perundangan yakni 19 tahun.

Baca Juga :   Pengantar Nikah Capai 3000, Pengantin Beri Penjelasan

“Pernikahan siri ada banyak sebab karena anak di bawah umur belum layak menikah secara undang-undang tidak tahu berbuat apa. Dengan kondisi seperti itu larinya ke kyai,” ujar Sutiyo saat ditemui di kantornya kemarin.

Sutiyo memaparkan penyebab utama pernikahan siri di Kabupaten Pati adalah perzinahan atau hamil di luar nikah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati