Pati, Mitrapost.com – Fenomena nikah Siri atau nikah tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) masih marak di Pati. Para pelakunya didominasi oleh golongan anak di bawah umur.
Hakim juru bicara Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Pati, Sutiyo mengatakan hal tersebut dapat terindikasi dari tingginya peminat sidang nimab Isbat atau sidang pengesahan atas perkawinan yang tidak dicatat oleh KUA atau PPN.
Disebutkan rata-rata setiap tahunnya Pengadilan Agama Pati mendapat 10 permohonan sidang isbat, khususnya dari golongan pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur.
Para pemohon biasanya para pengantin usia muda yang belum memenuhi batas minimal menikah menurut perundangan yakni 19 tahun.
“Pernikahan siri ada banyak sebab karena anak di bawah umur belum layak menikah secara undang-undang tidak tahu berbuat apa. Dengan kondisi seperti itu larinya ke kyai,” ujar Sutiyo saat ditemui di kantornya kemarin.
Sutiyo memaparkan penyebab utama pernikahan siri di Kabupaten Pati adalah perzinahan atau hamil di luar nikah.
Alasan lainnya karena masyarakat malas mengurus dispensasi nikah. menilai beracara di pengadilan rumit dan mahal.
“Karena ketidaktahuan masyarakat ditempuh nikah siri. Artinya kalau menempuh prosedur izin dispensasi dulu dianggapnya lambat, masyarakat ini menganggap ribet. Padahal enggak,” terangnya.
Lanjut Sutiyo, selain nikah siri, fenomena pernikahan dini di Kabupaten Pati juga tergolong tinggi.
Tercatat hingga minggu pertama bulan Oktober 2022 ada 582 perkara permohonan dispensasi nikah anak dibawah umur.(*)
Wartawan Area Kabupaten Pati






