Sampah Masih Bersarang di Kali, Perda Pengelolaan Sampah Pati Belum Efektif

Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati masih punya pekerjaan rumah yang serius di sektor penanganan sampah di kali.

Adanya Perda No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, tak membuat warga Pati berhenti membuang sampah sembarangan.

Padahal adanya Perda yang terbit sekitar tahun 2010 tersebut, memuat ancaman denda Rp50 juta bagi masyarakat yang membuang sampah di sungai.

Sunadi, warga Desa Tondomulyo Jakenan yang bersinggungan dengan aliran Sungai Silugonggo mengatakan bahwa sampah rumah tangga di kali-kali Jakenan masih jamak ditemui. Papan imbauan dari dinas setempat juga tidak diindahkan masyarakat.

Diakuinya sampah yang menumpuk, sangat berimbas kepada banjir yang melanda Jakenan setiap tahunnya.

“Kalau cuma dikasih papan nggak ngefek mas. Kesadaran masyarakatnya yang kurang. Yang buang sampah malah kebanyakan bukan orang Jakenan sendiri. Kami harap ada tindakan tegas,” ujar Sunadi kepada Mitrapost.com.

Masalah sampah bukan hanya dirasakan oleh Warga Pati dataran bawah. Genangan sampah di kali juga dikeluhkan oleh masyarakat gunungwungkal.

Salah Satunya di kali utama Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Tepatnya di bawah jembatan penghubung Desa Gunungwungkal dan Desa Bancak. Terlihat masih banyak sampah-sampah yang mengambang.

Salah seorang Warga Desa Jrahi, Gunungwungkal Hanafi mengaku prihatin dengan banyaknya sampah dikali khususnya popok bayi. Dikhawatirkan sampah yang menumpuk bisa menyebabkan penyakit.

“Saya sebagai warga merasa terganggu dengan adanya sampah yang mengambang di kali. Tiap kali lewat sana sebenarnya kalinya jernih tapi adanya sampah membuat kali kotor dan bisa menimbulkan penyakit,” ujar Hanafi kepada Mitrapost.com, Senin (11/10/2022).

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah strategis untuk mengurangi volume sampah sungai.

Diantaranya sosialisasi Perda, melakukan pemasangan plang di kali, dan menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS).

“Kami sudah bekerja sama dengan Satpol PP. Penerapan sanksi pernah ada yang ditangkap dan diberikan pembinaan. Kita sering menegur. Memang kesadaran masyarakat yang dekat dengan sungai belum terbentuk,” tandasnya

Namun menurut dia, penertiban sampah di Kali tidak bisa instan dibutuhkan waktu untuk mengeruk kesadaran masyarakat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati