Pati, Mitrapost.com – Pada hari ini, Kamis, (13/10/2022), Polisi Resor Kota (Polresta) Pati menggelar Konferensi Pers (Konpers) perdananya terkait kasus penambangan ilegal atau illegal mining.
Dalam Konpers yang digelar di area lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Sat Brimobda Pati Jateng tersebut, diungkapkan bahwa Tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng beserta jajarannya berhasil mengungkap 23 aksi penambangan ilegal dan menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Selain menangkap tersangka, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H juga menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga menyita 70 barang bukti berupa 26 ekskavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp36 juta.
“Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-Polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” ucap Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H, Kamis (13/10/2022).
“Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222.028.860,” sambungnya.
Kapolda menyebutkan, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.
“Ada juga yang izinnya masih dalam tahap eksplorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi,” ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan tegas Kapolda mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.
Pelestarian lingkungan hidup, tambah Kapolda, menjadi atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan ilegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa,” tandasnya. (*)