Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali menggelar Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau ilegal di Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti pada Jumat, (11/11/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Kegiatan sosialisasi sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan perbedaan rokok yang legal dan rokok ilegal.
“Ini untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai. Kami juga mengimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Endang.
Sasaran sosialisasi ini adalah 50 peserta yang merupakan penjual dan konsumen rokok se-Kecamatan Cluwak.
Adapun sosialisasi pemberantasan cukai ilegal tersebut melibatkan sejumlah pemateri dari berbagai instansi. Diantaranya; Bagian Perekonomian Setda Pati, Bagian Hukum Setda Pati, Kejaksaan Negeri Pati, dan Bidang PPHD Satpol PP Pati.