DPRD Tegaskan Raperda Pesantren Tidak Atur Kitab Kuning Sebagai Kurikulum

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah menyatakan, Raperda Fasilitasi pengembangan pesantren tidak akan mengatur kurikulum pesantren di Pati.

Raperda pesantren hanya mengakomodir pesantren untuk mendapatkan fasilitas dari Pemkab Pati secara optimal.

Pernyataan tersebut ia lontarkan usai agenda Publik hearing (dengar pendapat) dengan sejumlah tokoh ulama dalam rangka menyempurnakan substansi Raperda.

Dalam publik hearing, seorang audiens meminta agar kitab kuning dimasukkan ke dalam redaksi Raperda, sebagai kurikulum wajib dan ciri khas pesantren di Pati.

Muntamah menegaskan, Raperda yang diinisiasi komisi D ini hanya memfasilitasi bukan bersifat mengatur mengatur.

Dijelaskannya, pesantren merupakan lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) bukan Pemkab. Termasuk kurikulum pesantren sudah diatur oleh Bidang pendidikan pesantren di Kemenag.

Baca Juga :   Komisi C Janjikan Raperda Operasional Kereta Wisata di Jalan Raya

“Kami berusaha tidak mengatur pesantren. Karena pesantren di dalam kontek pemerintahan diatur Kemenag yang itu lembaga vertikal,” ujar Muntamah saat ditemui Mitrapost.com di kantor Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kemarin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati