Pemkab Rembang Lakukan Soft Launching Gedung MPP

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (22/11/2022).

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kepala DPMPTSP Imung Tri Wijayanti, Kapolres Dandy Ario Yustiawan, Letkol Kodim 0720 Rembang Parlindungan Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Mohamat Fahrorozi.

Selanjutnya juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Rembang, BUMN dan BUMD, perwakilan pelaku usaha, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan peserta tamu undangan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti menyampaikan tujuan diadakannya soft launching MPP memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan umum.

Lebih lanjut, juga berperan sebagai meningkatkan daya saing global dalam memberikan keindahan usaha daerah.

“Tujuan memberikan kemudahan, kekuatan, keterjangkauan dan keamanan pada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Meningkatkan daya saing global dalam memberikan keindahan usaha daerah,” kata Wijayanti Selasa (22/11/2022).

Sementara dalam tahapan pembentukan MPP telah melalui penandatanganan naskah komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan Bupati Rembang.

Selanjutnya, telah berkoordinasi pelayanan dengan instansi pusat, daerah, serta BUMN. Sekaligus penyiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam implementasi MPP.

“Telah melalui penandatanganan naskah komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik antara KemenPAN-RB dengan kepala daerah, koordinasi pelayanan dengan instansi pusat, daerah serta BUMN, penyiapan publik serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam implementasi Mal Pelayanan Publik,” ungkap Wijayanti.

Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik, peraturan KemenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Bupati (Perbub) Rembang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Setelah itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, beserta jajarannya berkesempatan soft launching gedung Mal Pelayanan Publik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati