Pembebasan Purn TNI Terdakwa Pelanggaran HAM

Mitrapost.com – Mayor Infanteri Purnawirawan TNI divonis bebas setelah menjadi terdakwa tunggal pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Dalam hal ini, Mahfud Md memberikan respon terkait dengan pembebasa tersebut.

Ia mengatakan sangat sulit membuktikan pelanggaran HAM berat yyang terjadi, pemerintah sendiri telah mengajukan perkara itu namun 30 orang yang telah diajukan divonis bebas.

“Ya itu kan wewenang pengadilan, kita tak bisa ikut campur,” kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (8/12/2022).

“Sangat sulit membuktikan terjadinya pelanggaran HAM Berat itu,” ujarnya.

“Kita sudah mengajukan perkara pelanggaran HAM Berat lebih dari 35 orang, semuanya dibebaskan oleh Pengadilan,” kata dia.

Menkopolhukam tersebut meminta pihak yang berwenang untuk mengatasi kasus tersebut lebih lanjut.

“Silahkan diskusikan, bagaimana ke depannya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu. Isak adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua Sutisno dalam putusannya.

“Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” sambung Sutisno.

Dilansir dari Detik News, Isak bertanggung jawab atas kejadian berdarah-darah di paniai di depan Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, 8 Desember 2014, yang menewaskan 4 orang.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan pada pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di PN Makassar, Senin (14/11).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait