Sempat Terjadi Perdebatan Para Buruh, Akhirnya Ganjar Umumkan UMK Pati

Pati, Mitrapost.com – Sempat menjadi perdebatan antara Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati dengan Dinas Ketenagakerjaan Kerjaan (Disnakertrans) Pati.

Perdebatan tersebut mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023 yang dinilai tidak memihak kepada Buruh, akhirnya disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebesar Rp2.107.697,11.

Pengesahan UMK Tahun 2023 Kabupaten ini dijabarkan oleh Ganjar saat berkunjung di PT. HWI 2, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada Rabu (7/12/2022).

Dalam kesempatan itu Ganjar mengungkapkan, nominal sebesar Rp2.107.697,11 sah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Pati.

Yang mana, pengesahan UMK itu sudah sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Di mana kenaikan UMK di antara alfa 0,1 hingga 0,3.

“Peraturan Menteri Kemenaker Nomor 18/2022. Memperhatikan nilai alfa merupakan indeks tertentu, antara alfa 0,1 sampai 0,3. Memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, kabupaten/kota, serta alfa,” ucap Ganjar, Rabu (7/12/2022).

Lantas ia mengatakan, bahwa pemberlakuan UMK Kabupaten Pati itu akan dimulai sejak 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku untuk keseluruhan pekerja.

Orang nomor 1 di Jawa Tengah itu berharap, setelah diumumkannya UMK Kabupaten Pati untuk tahun 2023 ini, nantinya tidak menimbulkan gejolak kembali karena sudah ditetapkan.

“Untuk pekerja yang satu tahun lebih dengan skala upah. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023,” Pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati