47 Warga Desa Kaliombo Terima Uang Ganti Rugi Pembebasan Tanah Rencana Pembangunan Embung 

Rembang, Mitrapost.com – Sebagian besar warga Desa Kaliombo telah mendapat uang ganti rugi pembebasan tanah terkait rencana pembangunan embung di daerahnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyerahkan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik warga Desa Kaliombo Kecamatan Sulang, Jum’at 8 Desember 2022.

Penyerahan ganti rugi dilakukan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz kepada warga yang terpengaruh rencana pembangunan embung di balai desa setempat.

Bupati Hafidz menyampaikan bahwa pembayaran pembebasan tanah warga untuk proyek embung Kaliombo akan dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama untuk 47 orang akan dibayar pada 2022 ini. Sedangkan tahap kedua sebanyak 16 orang akan dibayar pada tahun 2023 mendatang.

“Secara formal legal sah masyarakat akan melepas tanahnya kepada pemerintah nanti akan dibayar lunas,” kata Hafidz.

Sementara untuk proyek pembangunan embung Kaliombo sendiri  baru akan dimulai pada 2024 mendatang.

Selanjutnya, luasan lahan embung Desa Kaliombo  sekitar 16,5 hektar. Tanah tersebut milik 63 orang dengan total pembayaran kepada warga Rp. 31 milyar lebih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati