Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Menara Komunikasi

Mitrapost.com – Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka korupsi menara komunikasi.

Adapun dua tersangka korupsi yang ditetapkan dalam kasus pengadaan pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada 2017-2018 diantaranya adalah mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Christman Desanto.

Polisi sempat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang menjabat sebagai VP Finance & IT di PT JIP, dengan alasan kooperatif. Namun, Ario dan Chistman kini resmi ditahan.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyebutkan bahwa keduanya dilakukan dengan adanya keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON oleh PT JIP,” ujar Cahyono dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Cahyono juga menjelaskan bahwa tersangka Ario menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum menjalani penahanan.

“Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi,” ucapnya.

Cahyono mengatakan, keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri. Sedangkan untuk Christman, sudah ditahan sejak hari Senin (28/11/2022) lalu. Sementara Ario ditahan mulai hari Jumat (9/12/2022) ini.

“(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022,” jelasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati