Isu Pasukan Paspampres Lakukan Pemerkosaan, Jenderal Andika Ungkap Kebenaran

Mitrapost.com – Isu pasukan paspampres melakukan pemerkosaan saat bertugas di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bali viral di media sosial.

Dalam hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh polisi militer TNI mengungkap fakta yang berbeda.

Ia mengatakan kejadian yang dilakukan perwira menengah berpangkat mayor di Paspampres dengan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) berpangkat letnan dua (letda) di Kostrad atas dasar suka saling suka.

“Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua (kejadian keduanya berhubungan intim-red). Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan,” kata Andika kepada wartawan saat di Solo dikutip dari Detik News, Sabtu (10/12/2022).

“Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila,” jelas Andika.

Saat dikonfirmasi terkait dengan ancaman apa yang dijatuhkan kepada keduanya, Andika menjelaskan bawha hukuman pemecatan dinas dapat menjadi boomerang terhadap mereka.

“Konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegas Andika.

Panglima TNI tersebut menjelaskan keduanya melakukan tindakan asusila berulang kali.

“Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan,” imbuh Andika.

Mayor Paspampres besera Letda Kowad Kostrad itu akan dikenakan Pasal 281 tentang Asusila.

“Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila,” pungkas Andika. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait