Selama Tahun 2022, Kanim Pati Telah Deportasi 2 WNA

Pati, Mitrapost.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati, selama tahun 2022 setidaknya telah melakukan pendopartasian terhadap 2 Warga Negara Asing (WNA).

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Kanim Pati, Hasanin menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut, terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa atau overstay.

“Sebagaimana tadi yang telah disampaikan, bahwa untuk saat ini tahun 2022 ada 2 WNA yang dideportasi karena kesemuanya overstay,” katanya saat diwawancarai oleh media.

Diketahui bahwasanya, kedua WNA tersebut merupakan warga negara dengan visa berasal dari Filipina dan Malaysia.

Hasanin menjelaskan dalam proses penegakan pelanggaran telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diterapkan di wilayah Kantor Imigrasi Pati.

“Berkaitan dengan penegakan prosedur pelanggaran Keimigrasian, tentunya telah mengacu sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan, sehingga ada penyesuaian jenis pelanggaran yang telah dilakukan,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan, dengan prosedur yang telah diterapkan diharapkan tidak ditemukan adanya celah bagi WNA untuk melakukan pelanggaran lainnya.

Sehingga kondisi tersebut, juga mengantisipasi adanya upaya hukum balik oleh WNA kepada Kanim, apabila tidak sesuai prosedur yang diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan ini maka sudah tentu, kok tidak sesuai prosedur, maka bagi WNA yang kena tindakan justru melakukan upaya hukum,” terang Hasanin. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati