Aturan Rilis, Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen per 1 Januari 2023 Mendatang

Mitrapost.com – Aturan mengenai kenaikan tarif cukai rokok telah resmi dirilis oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Aturan yang rilis pada 14 Desember 2022 lalu itu memuat bahwa per 1 Januari 2023, tarif cukai rokok naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 10 persen.

“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf A peraturan menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” ujar Sri Mulyani dilansir dari CNN Indonesia, Senin (19/12).

Rokok yang mengalami kenaikan diantaranya Sigaret Kretek Mesin golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp2.055. Jumlah itu naik dibandingkan aturan tahun ini yang mengatur paling rendah Rp1.905.

Sedangkan untuk golongan II batasan harga jual ecerannya paling rendah Rp1.255 per batang. Sedangkan aturan tahun ini paling rendah Rp1.140.

Kemudian Sigaret Putih Mesin golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp2.165. Jumlah itu naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp2.005. Golongan II juga naik, batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.295. sedangkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135.

Lalu Sigaret Kretek Tangan golongan I harga eceran paling rendah Rp1.800, mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini yang Rp1.635. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp720, juga naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.

Untuk golongan III batasan harga jual ecerannya paling rendah Rp 605, lebih tinggi jika dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp505.

Kenaikan ini disebut Sri Mulyani bukan tanpa alasan. Melainkan telah dipertimbangkan dengan matang berdasarkan sisi makro ekonomi

“Terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” paparnya.

Dengan adanya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau yang rata-rata 10 persen ini, ia juga menyebut akan berdampak pada naiknya inflasi 0,1 hingga 2 persen. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati