Mitrapost.com – Pihak Kepolisian mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Sebagai informasi, Pelaku SP (21) warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya tersimpan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
Kapolres Lebak Polda Jatim AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
“Ya benar pada Sabtu (17/12) pukul 03.30 wib, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP (21) di pinggir jalan yang berada di Kampung Cika’ak Pasir Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak,” ungkap Malik Senin (19/12/2022).
Adapun narkotika yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 0,18 gram.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram,” ungkap Malik.
Upaya ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.
“Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak,” terang Malik.
“Karena bahaya penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa. Untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com