Mitrapost.com – Jenderal Andika Perkasa resmi diberhentikan menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (19/12).
Pemberhentian ini juga bersamaan dengan dilantiknya Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Hal ini berdasarkan Keppres No 91/TNI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
“Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” kata Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan membacakan Keppres tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Laksamana Yudo Margono di Istana Negara dengan penerapan protokol kesehatan.
Pelantikan tersebut dimulai dengan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.
Presiden Jokowi lantas memimpin pembacaan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian petikan sumpah yang dibacakan Laksamana Yudo Margono. (*)
Redaksi Mitrapost.com