Mitrapost.com – Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan setiap Bawaslu berkenaan dengan status verifikasi partai politik.
Dalam hal ini, Bagja mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan yang terjadi
“Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan kita tidak kemudian bisa membuktikannya kan,” kata Bagja kepada wartawan saat acara ‘Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu’ di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Selasa (20/12/2022).
“Dugaannya seperti apa? Sampai sekarang belum, belum ada laporan. Dan juga kami tanya ke beberapa Bawaslu tingkat daerah juga belum ada yang laporkan. (Bawaslu RI) Jemput bola kan, (ke) Bawaslu tingkat daerah, ada nggak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA nya? Kan tidak ada,” tambah Bagja.
Ia mengaku pihaknya telah memberikan teguran KPU untuk membuka objek verifikasi secara faktual.
“Kan kita cek di Bawaslu, kita telepon ke teman-teman Bawaslu kabupaten/kota. Jika ada tentu ada dalam Form A pengawasan. Jika tidak kemudian maka teman-teman harus mengetahui bahwa kami dalam beberapa spot itu tidak mengawasi. Pertama, karena tidak diberitahukan objek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut,” tutur dia.
Lebih lanjut, Bangja mengatakan Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
“Silakan saja dilaporkan kepada DKPP atau bawaslu. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa menindaklanjutinya,” kata Bagja.
“Atau kalau ada tindak pidana bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) polisi dan jaksa. Jika ada pelanggaran kode etik maka dapat dilaporkan kepada DKPP,” tambah dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com