Lebih lanjut, Prapto mengungkapkan permasalahan sosial yang mencakup 27 kategori PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan sosial) merupakan fokus sasaran dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sendiri dimaksudkan agar PPKS dapat berfungsi serta berperan sebagai sosial di lingkungannya.
“PPKS yaitu dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup, dapat menjalankan peran dan fungsinya baik didalam keluarga, kelompok atau masyarakat serta dapat mengakses sistem sumber pelayanan publik dan kesejahteraan sosial,” terangnya.
Pilar-pilar sosial yang merupakan potensi sumber kesejahteraan sosial adalah garda terdepan dalam penanganan Kesejahteraan Sosial.
Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Rembang tidak hanya membutuhkan peran aktif pemerintah, tetapi juga diperlukan komitmen dan keterlibatan peran serta dari masyarakat.
“Sinergitas dan sinkronisasi antara pemerintah, pilar-pilar sosial dan masyarakat akan menciptakan tingkat capaian keberhasilan yang baik dalam pelayanan dan penanganan PPKS, ” tandasnya. (*)