Pati, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, menyatakan bahwa uji KIR bagi kendaraan pengangkut adalah bersifat wajib. Maka dari itu, pihak Dishub Pati semakin mempermudah layanan uji KIR untuk para driver.
Teguh Widyatmoko selaku Kepala Dishub Kabupaten Pati, melalui Beni Nugroho, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor menjelaskan, untuk layanan uji KIR sangatlah mudah dan bisa dilakukan sendiri asalkan membawa persyaratan lengkap.
Adapun syarat yang harus dibawa para driver untuk melakukan uji KIR menurut Beni yakni membawa STNK asli, surat tanda lulus uji atau smart card (smart blue) dan kendaraan. setelah itu driver bisa langsung menuju ke loket 1 untuk melakukan pendaftaran.
“Setiap wajib uji yang akan melaksanakan uji kendaraan saya wajibkan dan anjurkan untuk ke loket 1 untuk memverifikasi pendaftaran dengan membawa STNK, dengan surat tanda lulus uji atau smart card (smart blue), dan mereka juga wajib membawa kendaraannya,” ucap Beni, Jumat, (23/12/2022).