Pati, Mitrapost.com – Polresta Kabupaten Pati belum mengajukan izin keramaian perayaan malam pergantian tahun. Hal ini menyebabkan tidak akan ada perayaan besar di malam tahun 2023 di Kabupaten Pati.
Kabag Ops Polresta Pati, Kompol Sugino menjelaskan bahwa hal ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas masyarakat jelang tahun baru. Terlebih status darurat Covid-19 belum dihapus.
Dalam PP nomor 60 tahun 2017 menjelaskan bahwa pengajuan permohonan izin keramaian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Sampai hari ini di Polres belum ada pengajuan izin keramaian terkait malam tahun baru. Sedangkan dalam aturannya izin keramaian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan,” ujar Kompol Sugino saat ditemui wartawan dalam agenda Rakor Ekuinda yang digelar di Ruang Penjawi Setda Pati kemarin.
Pada malam tahun baru sejumlah kompleks keramaian juga akan disterilkan. Khususnya Stadion Joyokusumo yang akan ditutup sementara selama momen malam pergantian tahun.