Ribuan Kasus Perceraian di Pati Didominasi Usia Produktif

Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati melalui Humas, Syamsul Arifin mengungkapkan ribuan kasus perceraian di Pati mayoritas masih termasuk dalam kategori usia produktif.

Pihaknya mengatakan dari total kasus yang telah diputuskan sebanyak 2.711 pemohon, mayoritas usia pasutri berkisar antara 20 hingga 35 tahun.

“Untuk kasus yang sudah diputuskan di tahun 2022 itukan ada 2.711 kasus ini, kalau untuk detailnya kita belum kelompokkan tapi mayoritas yang sudah putus ya kisaran 20 hingga 35 tahun,” katanya saat ditemui di kantornya oleh tim Mitrapost.com.

Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa kasus perceraian yang terjadi di Pati memang cukup tinggi.

Melalui data yang ditunjukkan, Pihaknya menjelaskan bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan pasutri muda mengajukan cerai.

Diantaranya yakni faktor kondisi perekonomian keluarga yang tidak stabil, yang mana dalam catatan PA terdapat sebanyak 1.072 kasus.

“Kalau itu banyak faktor sih mas, dari catatan ini sudah ada sebenarnya kan, salah satu yang mendominasi karena faktor ekonomi ini ada 1.072,” jelasnya.

Selain itu, faktor penyebab lainnya juga adanya pertengkaran atau pertikaian di dalam rumah tangga yang dilakukan secara terus menerus.

Dalam faktor tersebut, terjadi sebanyak 1.234 kasus. Dimana salah satu diantaranya juga karena faktor perselingkuhan.

“Kalau selingkuh itu masuknya di pertikaian ini, disitu ada 1.234, itu tidak hanya selingkuh, tapi salah satunya itu,” imbuhnya.

Penyebab lain yang menjadi faktor pengajuan cerai adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), salah satu pihak meninggalkan, Kawin Paksa dan lain sebagainya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati