Mitrapost.com – Seorang ayah tega memerkosa putri kandungnya di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat ini, pria tersebut telah ditangkap oleh polisi untuk melakukan pemeriksaan.
“Iya, sudah (ada laporan),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohaned Redhoi Sigiro, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (7/1/2023).
AKP Giro mengatakan bahwa pelaku saat itu ditangkap di rumahnya. Petugas polisi telah melakukan pemeriksaan.
“Pelakunya sudah kita tahan, ditangkap di rumahnya,” ucap Giro.
Pelaku bahkan diketahui pernah berurusan dengan pihak kepolisian soal kasus penggelapan motor.
“Pelaku (residivis) penggelapan motor,” kata dia.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Intinya, telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana Pasal 81, 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com