Pati, Mitrapost.com – Setelah melalui berkali-kali Rapat Paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren masih terancam tidak bisa disahkan pada tahun 2023.
Pasalnya, menurut Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno, hal itu dikarenakan masih terbenturnya rekomendasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Raperda Pesantren yang sudah dibahas berkali-kali mulai komisi D DPRD Kab Pati (inisiator) dan dibahas di Bapemperda sampai saat ini masih terkendala rekomendasi dari Kemendagri,” ucap Sukarno, Sabtu 7 Januari 2023.
Padahal, menurutnya Panitia Anggota Khusus (Pansus) telah dibuat dan disahkan sejak tahun 2022 kemarin oleh anggota eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati.
Lebih dari itu ia menegaskan, menurut peraturan PJ Bupati kalau mau membuat kebijakan yang strategis termasuk menyetujui Raperda yang akan dibahas di DPRD harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dahulu.
“Kejadian ini terulang lagi pada saat eksekutif menyerahkan draft Raperda Perkoperasian inisiatif dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, ternyata juga belum mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri sehingga draft tersebut dikembalikan lagi ke eksekutif oleh DPRD Kab Pati,” tegasnya.