Pati, Mitrapost.com – Kabar gembira untuk para petani di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani tahun ini lolos masuk program pembentukan Perda (Propemperda).
Raperda teranyar ini diinisiasi oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pati (DPRD). Raperda rencananya akan mulai pembahasannya di tahun 2023.
M Nur Sukarno, anggota Komisi B sekaligus salah satu penggagas Raperda menceritakan, pihaknya telah mengusulkan Raperda Perlindungan dan pemberdayaan petani sejak tahun 2018 namun baru disepakati tahun ini.
“Alhamdulillah Perda Perlindungan dan pemberdayaan Petani bisa masuk pembahasan di tahun 2023. kemarin dipending karena jumlah Raperda dibatasi aturan. di awal tahun setelah ada perubahan Propemperda bisa masuk,” ujar Anggota Dewan dan Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Dijelaskannya, rancangan Perda ini muncul atas keresahan dari anggota komisi B akan kesejahteraan petani.
Para petani saat panen selalu mendapatkan harga yang rendah. Apalagi jika ada bencana alam tidak ada yang menjamin kerugian materiil para petani.
Dengan adanya Perda pertanian ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Pati bisa menganggarkan APBD-nya untuk mensejahterakan petani.
Termasuk memastikan ketersediaan alokasi pupuk yang menjadi masalah untuk petani setiap tahunnya.
“Seharusnya Pemkab harus mensubsidi juga,tapi Perda perlindungan dan Pemberdayaan Petani yg sudah diinisiasi komisi B baru akan ada. Kalau sudah ada Perdanya otomatis ada kewajiban Pemkab untuk menganggarkan,” ujar Sukarno. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati