Pati, Mitrapost.com – Sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati di tahun 2023 akan meningkatkan frekuensi operasi gempur rokok ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum daerah (BPHD) Satpol PP Kabupaten Pati.
Penertiban rokok ilegal atau non cukai merupakan bentuk upaya nyata negara dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Endang, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana DBHCHT dianggarkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) strategis di Kabupaten Pati, yang populer dana ini digunakan untuk bantuan sosial.
Namun, ada juga pemanfaatan lain seperti yang dijalankan oleh Satpol PP yakni untuk memberantas rokok ilegal.
Lanjut Endang, fokus penggunaan dana DBHCHT di Satpol PP tahun ini agak berbeda. Jika kegiatan pemberantasan rokok ilegal tahun lalu difokuskan pada kegiatan sosialis, maka pada tahun ini fokus Satpol PP adalah operasi pasar.