Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Atas Kasus Dugaan Penipuan

Mitrapost.com – Jessica Iskandar sebelumnya telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto atau Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan sejumlah hampir Rp10 miliar.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 15 Juni 2022 tentang penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Jessica Iskandar kemudian menggugat balik Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan rekonvensi sejumlah Rp60 miliar.

Togar Situmorang selaku kuasa hukum CSB pun menanggapi perihal gugatan yang dilayangkan Jessica tersebut.

“Kalau masalah Rp60 miliar itu kan haknya mereka,” kata Togar Situmorang saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dilansir dari Detik.

Namun, ia membandingkan nilai gugatan dengan nilai kerugian yang dilaporkan Jessica ke Polda Metro Jaya yang hanya senilai Rp9,8 miliar. Ia menilai jumlah tersebut sangat kontras dan terlalu jauh besar.

“Tapi akan memalukan sekali kalau kita ukur daripada segi materi terkait kepada gugatan ke klien kami yaitu bapak Steffan, yang mana gugatan korban mereka mintakan di Polda Metro lho si Jessica Iskandar ini korban sekali lagi kalau Jessica Iskandar sebagai korban ya, dia menyatakan Rp9,8 miliar itu kan jauh berbanding terbalik dengan gugatan perdata di PN Jaksel dengan dia memasukan rekonvensinya,” terang Togar Situmorang.

“Jadi Jomplang,” imbuhnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati