Mitrapost.com – Richard Eliezer diketahui dituntut jaksa penuntut umum 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam hal ini, Ketut selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) mengungkapkan bahwa Eliezer berperan sebagai eksekutor.
“Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), dilansir dari Detik News, pada Kamis (19/1/2023).
Berkenaan dengan upaya justice collaborator, Ketut menyebut kasus pembunuhan Brigadir J terungkap sebab keluarganya sendiri yang menyuarakan keadilan.
“Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan,” ujar Ketut.
Bahkan, ia menerangkan Ketut menjadi pelaku utama dalam pembunuhna Brigadir J.
“Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Ketut.
Walaupun begitu, jaksa berupaya merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer.
“Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader,” tutur dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com