Wali Kota Surabaya Resmi Melantik Sekda Definitif

Surabaya, Mitrapost.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif atau Sekda baru pada hari ini, Rabu (25/1/2023).

Prosesi pelantikan itu berlangsung di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya. Sekda baru itu adalah Ikhsan yang sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat Kota Surabaya.

Sebelum dilantik, pemilihan Sekda baru ini telah melalui proses yang panjang. Selanjutnya, pelantikan itu dilakukan setelah nilai dari panitia seleksi (pansel) disetorkan kepada pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Timur untuk meminta petunjuk dan akhirnya sudah turun semuanya.

“Yang terpilih akhirnya nilainya yang paling tinggi, sehingga hari ini bisa dilantiklan Sekda Kota Surabaya, Pak Ikhsan,” kata Wali Kota Eri sesuai pelantikan.

Selain melantik Sekda, Wali Kota Eri memastikan kali ini juga ada perubahan atau mutasi dan rotasi pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Eri mengungkapkan, untuk menaiki sebuah jabatan yang lebih tinggi, maka penjabat itu harus berpindah dulu ke tempat yang berbeda, sehingga memiliki kemampuan di dua tempat yang berbeda dengan kinerja yang sama baiknya. “Jadi, dia harus dipindah dulu baru dia akan bisa naik jabatannya,” kata dia.

Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan penilaian langsung terkait dengan kinerja pejabat tersebut.

“Jadi, masyarakat bisa langsung menilai apakah masyarakat itu puas atau tidak kepada kinerja pejabat tersebut. Bahkan, kalau ada laporan dari warga, kita juga akan cek lapangan apakah benar atau tidak yang dilaporkan warga itu, karena itu akan menjadi pertimbangan kita,” katanya.

Oleh karena itu, Wali Kota berharap kepada para pejabat yang baru dilantik itu untuk benar-benar bekerja hanya untuk masyarakat.

“Kalau penilaian masyarakat jelek saya tidak mungkin mengangkat dia karena pejabat ini adalah tanggung jawab saya. Seperti yang saya sampaikan saya ingat janji saya kepada Abah saya, saya harus menerangi makam beliau dengan perbuatan saya, sehingga yang saya lantik ini nanti akan dinilai oleh masyarakat, dan pejabat itu adalah orang-orang pilihan,” tegasnya.

Wali Kota Eri juga memastikan bahwa setelah 3 tahun Ikhsan menjabat Sekda Kota Surabaya, maka akan digelar lagi seleksi serupa. Sebab, ia ingin jabatan Sekda itu maksimal selama 3 tahun. Jika dalam setahun tidak terpenuhi kontrak kinerjanya, maka bisa diberhentikan.

“Jadi, 3 tahun itu maksimalnya karena memang berdasarkan Undang-undang ASN yang baru ini, jabatan Sekda itu tidak ada bedanya dengan jabatan kepala dinas. Makanya, maksimal 3 tahun nanti akan saya putar, kepala dinas juga akan saya putar. Saya ingin siapa pun yang menduduki jabatan di Pemkot Surabaya adalah orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan untuk merubah Surabaya menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati