Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tahun 2023 ini menerapkan sistem baru berkenaan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pemkab menerapkan sistem roadmap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin mengungkapkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai kegiatan bersifat PBJ dengan nilai diatas Rp200.000.000 akan menerapkan sistem roadmap atau penjadwalan.
Program terbaru ini supaya pengadaan barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak banyak di akhir tahun anggaran.
“Tahun 2023 membuat program yang mana kegiatan itu harus dilakukan di awal dan kami sudah membuat konsep yang mana setiap OPD yang mempunyai kegiatan bersifat pengadaan barang dan jasa yang nilainya melebihi 200 juta kontrak atau tidak kita minta istilahnya roadmap atau penjadwalannya,” ucap Fahrudin.
Sementara dengan sistem roadmap, Pemkab Rembang meminta evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan OPD setiap seminggu sekali.