Mitrapost.com – Gugatan uji materi atas Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal pernikahan beda agama yang dilayangkan E. Ramos Petege, ditolak oleh Makamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022 itu dianggap tak beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1) dilansir dari CNN Indonesia.
Sang penggugat yang merupakan umat Katolik asal Papua itu mempersoalkan perihal UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilaksanakan oleh pasangan yang seagama.
Uji materi UU Perkawinan itu ia ajukan usai gagal melangsungkan pernikahan dengan perempuan yang memeluk agama Islam lantaran terhalang Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan,
“Perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Aturan itu, menurutnya telah mencederai kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin di Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. UU tersebut juga membuatnya harus berpindah agama agar bisa tetap menikah.
MK menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Wahiduddin Adams selaku Hakim MK mejelaskan bahwa ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan tak menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.
“Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” ujarnya.
Memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih. Selain itu, tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya,” kata Wahiduddin. (*)
Redaksi Mitrapost.com

 
																						







