Mitrapost.com – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Makamah Agung (MA) pada akhirnya memutuskan MY yang merupakan hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam sidang Jumat, (3/2/2023), MY dianggap telah melakukan berbagai pelanggaran. Diantaranya melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak menafkahi anak dari pelapor, tidak mengakui anak, dan sebagai hakim senior tidak memberikan contoh baik.
Karena hal itu, ia pun dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar ketua majelis hakim, M Taufiq HZ dalam persidangan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/2/2023) dilansir dari Kompas.
Kasus ini tenyata awalnya karena MY yang masih menjadi hakim PA terlibat asmara dengan wanita yang mengurus perceraian dengan suaminya.
Ia pun sempat meminta nomor pelapor dengan alasan akan mengurus perceraian tersebut. Ia diduga mengatur agar dirinya dapat menjadi anggota majelis dalam perkara perceraian tersebut.
MY bahkan mengajak pelapor menikah selama proses persidangan, yang kemudian disetujui pelapor demi proses segera diurus. Pada akhirnya, MY dan pelapor pun menikah secara siri hingga memiliki anak.
Di lain sisi, MY mengaku dalam persidangan dirinya bahwa ia bertemu pelapor sebelum persidangan perceraian.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya menjadi anggota majelis karena permintaan Ketua PA, ia pun sempat menolaknya. Namun ia tak menampik jika dirinya mengajak pelapor menikah siri. Ia pun menyebut telah meminta izin istri pertama dan kemudian mengurus izin poligami.
Namun pelapor, menyebut MY menghilang dan memenuhi janjinya setelah satu hari dinikahi secara resmi. Pelapor pun pada akhirnya melaporkan MY ke KY pada tahun 2021. (*)
Redaksi Mitrapost.com




