Mitrapost.com – Salah satu oknum guru agama berinisial MA di Jakarta Timur tega melakukan tindakan pencabulan terhadap siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“(Korban ada) 7 siswi kelas 1 SD. (MA) Sudah tersangka dan ditahan, ditahan semalam,” kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, dikutip dari Detik News, pada Jumat (10/2/2023).
Dalam hal ini, Polisi telah mengamankan MA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasusnya sudah lama, dari Juli 2022. Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sudah (diproses polisi),” kata Nahdiana.
Atas perbuatannya tersebut, MA dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Redaksi Mitrapost.com