Mitrapost.com – Wacana pembelian Minyakita dengan menunjukkan KTP yang sebelumnya beredar, kini tak jadi diterapkan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa hal itu justru akan membuat repot pedagang dan pembeli.
“Nggak ya, itu (syarat menggunakan KTP) repot-repot,” ucap Zulkifli Sabtu (11/2) dilansir dari CNN Indonesia.
Pihaknya pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat untuk menggantikan aturan penggunaan KTP.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan berharga Rp14 ribu per liter, sedangkan minyak goreng curah Rp15.500 per kg.
Ada tiga aturan yang disebut dalam surat edaran tersebut. Yaitu harga harus sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET), kemudian dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya, serta penjualan dari pengecer ke konsumen maksimal 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk kemasan.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi dilansir dari CNN Indonesia.
Sedangkan jelang puasa, pihak Kemendag juga memastikan kebutuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng terpenuhi. (*)
Redaksi Mitrapost.com