Kudus, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meminta dana desa (DD) dapat dimaksimalkan untuk pembangunan.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Kudus, Hartopo. Ia menyebut para kepala desa harus memajukan desa dan memperbaiki fasilitas public.
Perlu diketahui sebelumnya, dana desa difokuskan untuk penanganan Covid-19 selama dua tahun. Angin segar ini tentu harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa tanpa mengesampingkan program stunting.
“Selama dua tahun, mandatory penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19. Pada 2023 ini, Alhamdulillah ada kelonggaran untuk pembangunan,” ucapnya dalam Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (17/2).
“Memang dana desa banyak digunakan untuk penanganan kasus Covid-19. Terutama pada 2021 saat varian delta. Tapi ya itu tadi pembangunan tertunda,” lanjutnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu tersebut meminta kepala desa mengembangkan potensi dan kearifan lokal.
“Maksimalkan potensi yang ada untuk membangun desa lebih maju,” paparnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyatakan pembangunan masif tak hanya dilakukan di Jakarta dan kota besar, tapi juga di desa. Fathan mengajak segenap pemerintah desa menggali kearifan lokal yang bisa meningkatkan perekonomian wilayah setempat.
“Yang tahu keadaan dan potensi desa ya jenengan semua para kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa. Semangat memajukan wilayah,” ujarnya.
Fathan memaparkan dana desa setiap tahun mengalami peningkatan. Ini merupakan bukti dukungan pemerintah pusat bersama DPR RI agar desa bisa lebih maju. Namun, pembangunan harus mengikuti koridor aturan yang berlaku. Setiap perangkat harus saling mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan dana desa.
“Meskipun begitu, penggunaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku. Langkah preventif harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Redaksi Mitrapost.com