Mitrapost.com – Kasus Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor berdampak panjang terhadap harta ayahnya yang merupakan seorang pejabat pajak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya pencucian uang yang dilakukan oleh ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
“Memang apapun yang keluar dari kami kan sesuai tugas dan kewenangannya adalah tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang)-TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/2/2023).
“Urusan saya kan memang TPPU,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan saat ini PPATK belum bisa merinci nominal hasil pidana tidak pencucian uang tersebut.
Ivan juga menyebut analisis PPATK telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“HA (Hasil analisis) sudah di penyidik ya. (Di) KPK, Itjend Kemenkeu, Kejaksaan,” katanya.
Peran Perantara di Balik Kekayaan Rafael
“Ya, signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine/perantaranya,” ujar dia. (*)