Mitrapost.com – Terpidana korupsi, Anas Urbaningrum siap buka-bukaan terkait dengan kasus Hambalang yang membuat dirinya mendekam di balik jeruji.
Diketahui bahwa Anas merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.
“Iya beliau akan ada di kita dan beliau akan buka semua sisi yang terjadi sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan,” kata Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek di Gedung ACLC KPK, dikutip dari Detik News, pada Selasa (28/2/2023).
Disebutkan bahwa Anas akan bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kemudian saat ditanya terkait dengan posisi Anas di partai yang diketahui oleh Gede Pesek itu. sang Ketum pun enggan untuk membocorkannya.
Namun, ia mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan khusus dengan Anas.
“Beliau nanti yang akan menentukan, ada pertemuan khusus nanti di bulan April,” ujar dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman dari Anas Urbaningrum. Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Bukan hanya itu, Anas diharuskan membayar uang pengganti untuk negara, senilai Rp 57.592.330.580.
Namun Anas tidak terima dan mengajukan PK pada 2018. MA pun menjatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi.
Redaksi Mitrapost.com






