Pati, Mitrapost.com – Ketua Satuan Polisi Pamong Praja, Sugiyono meminta masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis di jalan, maupun persimpangan lampu lalu lintas.
Pasalnya, hal tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 85 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada bagian kedua belas, pasal 23 menyebutkan, untuk mewujudkan tertib sosial, setiap orang atau badan dilarang memberikan uang kepada gelandangan, pengemis, pengamen, pengelap mobil, atau sejenisnya di jalan raya atau tempat lainnya.
“Imbauannya kepada masyarakat agar pro aktif kepada kami ada aduan kami akan tindaklanjuti. Jangan memberi pengemis di jalanan itu melanggar Perda,” ujar Sugiyono saat diwawancara wartawan usai menertibkan manusia merah di kawasan Lampu Merah Stadion Joyokusumo kemarin.
Dijelaskan Kasatpol, model-model peminta-minta di Kabupaten Pati bermacam-macam. Mulai dari yang hanya mengemis, mengamen, hingga menjadi manusia silver dan manusia merah.