Satpol PP Pati Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusifitas Selama Ramadan

di mana melalui surat tersebut, diimbau para pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan tahun 2023.

Pihaknya juga menegaskan, akan menertibkan dan menerapkan sanksi yang tegas bagi pengusaha yang melanggar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Pati.

“Kita akan berikan surat imbauan kepada tempat-tempat hiburan bahwa terkait dengan Ramadan kali ini diminta untuk menghormati dan juga penegakan perda nomor 8 tentang penyelenggaraan pariwisata yang mana disaat sudah dicantumkan,” ujarnya. (Adv)