Mitrapost.com – Benny K Harman selaku anggota Komisi II DPR mendukung adanya pengungkapkan transaksi janggal dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
“Bukan hanya soal pemilahan data. Yang diungkapkan Pak Mahfud di DPR RI mengenai kejahatan pencucian uang senilai Rp 349 T di Kemenkeu itu harus dibongkar tuntas,” tutur Benny lewat akun Twitternya, @BennyHarmanID, dilihat oleh Mitrapost, pada Sabtu (1/4/2023).
Dalam hal ini, Benny mengatakan pengusutan sampai akar harus dilakukan. Hal ini tentu untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aliran uang hingga pelakunya pun harus diungkap.
“Jangan direduksi ke soal beda tafsir data tapi praktik money laundring di Kemenkeu itu lah yang harus dibuat jelas dan terang. Siapa pelakunya dan uangnya mengalir ke mana saja,” imbuh dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Mahfud mengungkap adanya perbedaan transaksi janggal Rp349 triliun. Namun Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan tidak ada perbedaan.
“Benar kan, agregatnya Rp 349 triliun dari 300 surat. Ya, tidak menutupi data dan sekarang Wamenkeu kan mengakui bahwa angka agregatnya adalah Rp 349 triliun,” kata Mahfud, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (1/4).
Ia menyebut data Rp349 triliun yang disampaikan Kemenkeu dengan pihaknya beda cara penyajiannya.
“Sama dengan yang saya katakan di Komisi III DPR bahwa, datanya sama 300 surat, agregatnya Rp 349 triliun. Bedanya, hanya cara menyajikan. Clear, kan? Benar 300 surat dan Rp 349 triliun, kan?” ujarnya.
“Kemenkeu tak menutupi, melainkan hanya memilah, sedangkan PPATK menyatukan data. Kan itu yang saya bilang di Komisi III,” imbuh dia.
Ia menyebut perbedaan data Rp189 triliun dapat diselesaikan melalui proses hukum.
“Angka Rp 35 T juga diakui sama setelah agregatnya disatukan. Yang Rp 189 triliun itu nanti diselesaikan dalam proses lanjut penegakan hukum. Jadi ini tinggal metode dalam melihat,” ujar dia.(*)
Redaksi Mitrapost.com