Operasi Pasar, Tim Gabungan Pati Temukan Banyak Rokok Ilegal

Pati, Mitrapost.com – Tim Gabungan gempur rokok ilegal Kabupaten Pati kembali menyita ratusan rokok tidak bercukai dari dua kecamatan, yakni Gembong dan Margorejo pada hari ini, Rabu (5/4/2023).

Tim gabungan terdiri dari berbagai unsur diantaranya Satpol PP, Polres, Kodim, Corps Polisi Militer (CPM), Kejaksaan, Disperindag, dan Bagian Perekonomian Setda Pati.

Operasi yang digelar pada hari ini menyasar delapan titik di desa Bermi (Gembong) dan Sukobubuk (Margorejo).

Operasi dilakukan di warung-warung yang disinyalir menjadi tempat peredaran rokok tidak bercukai dari luar daerah.

Kepala Satpol PP Pati melalui Kasi Pembinaan, pengawasan dan Sosialisasi Satpol PP Pati, Sulistiono menyebutkan dalam operasi total diamankan 500 batang rokok tak bercukai.

“Tadi kami melakukan penindakan di wilayah kecamatan Gembong dan Margorejo ditemukan 500 batang rokok tanpa cukai dengan merek SMD,” ujar Sulis kepada Mitrapost.com.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti.

Selain menyita barang bukti, para pedagang dan masyarakat sekitar juga diberikan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif penjualan rokok ilegal bagi pedagang dan negara.

Dijelaskan, pita cukai pada rokok merupakan tanda pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai (BKC). Rokok yang dilekati pita cukai artinya telah dilunasi cukainya

Rokok ilegal juga tidak memiliki bagian pemantauan kualitas produksi dari pemerintah, sehingga bahan yang terkandung di dalamnya berpotensi membahayakan masyarakat. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati