Pati, Mitrapost.com – Memberi uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kabupaten Pati bisa didenda dan dikenai sanksi.
Menurut keterangan dari Kepala Satpol PP, terdapat tiga pengemis selama bulan Ramadan ini yang ia temui langsung di lampu merah kota Pati. Banyak gepeng yang diketahui berasal dari luar kota.
Pada Sabtu (1/4/2023) pihaknya turun ke lapangan, dan pengemis yang berasal dari Kudus dan Jepara.
“Pengemis ini juga ada yang dari luar kota ada anggotanya juga,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono.
Sugiono mengimbau, agar masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis di lampu merah yang jelas-jelas menggangu ketertiban pengguna jalan. Apalagi yang meminta dengan cara memaksa.
Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Pasal 24 Nomor 5 Tahun 2014 tentang anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Pihaknya mengungkapkan bahwa memberi uang kepada gepeng bisa dikenai sanksi tegas.
“Yang memberi pun dapat tegasan, nanti kita cek kan,” pungkasnya.
Dalam Pasal 30 juga dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu kepada gepeng bisa dikenai hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati pun meminta kepada masyarakat yang memang ingin bersedekah, untuk memberikan kepada lembaga atau pihak resmi lainnya yang bisa menampung. (adv)
Penulis: Putri Asia
Redaksi Mitrapost.com